Sebagai salah satu kampus Vokasi, Politeknik Negeri Ujung Pandang berkewajiban menjalankan Perpres Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Dimana salah satu penjaminan mutu pendidikan vokasi dilaksanakan melalui sertifikasi kompetensi bagi peserta didik. Sehingga pihak kampus melalui LSP P1 PNUP melaksanakan Uji Kompetensi bagi semua mahasiswa yang akan lulus di tahun 2023.
[metaslider id=”1100″]
Sebagai bagian dari PNUP, mahasiswa akhir jurusan Teknik Kimia turut mengikuti proses sertifikasi profesi tersebut. Melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) Jurusan Teknik Kimia proses sertifikasi dilaksanakan sejak tanggal 2 Agustus 2023. Setidaknya ada 66 mahasiswa yang mengikuti proses ini. Dalam pelaksanaannya setiap asesor menguji 6 asesi. Selaku ketua TUK Teknik Kimia, Rahmiah Sjafruddin, S.T.,M.Eng menjelaskan ada 2 prodi yang berpartisipasi yaitu prodi S1 Terapan Teknologi Kimia Industri (TKI) dan prodi D3 Analisis Kimia (AKIM), sedangkan untuk mahasiwa S1 Terapan Teknologi Rekayasa Kimia Berkelanjutan (TRKB) masih belum melaksanakan kegiatan ini karena masih dalam tahapan upgrading. Skema Uji Kompetensi yang dibebankan adalah Destilasi Sederhana.
Skema Destlasi Sederhana dipilih karena merupakan bagian yang penting dalam suatu produksi yang melibatkan proses pemisahan campuran. Sehingga alumni Prodi S1 Terapan TKI diharapkan berkompeten dalam industri-industri yang melibatkan hal tersebut. Tentu saja skema ini juga penting bagi alumni D3 Analisis Kimia. Berbagai metode analisis kimia melibatkan proses pemisahan dengan cara destilasi sederhana. Sehingga pihak industri akan menilai bahwa alumni tersebut cakap dalam bekerja dengan adanya sertifikat kompetensi yang akan dikantongi oleh alumni tersebut.
Berdasarkan dari salah seorang Asesor Kompetensi, Ir. Yuliani HR, S.T., M.Eng., Ujian Kompetensi ini terdiri dari 3 tahapan. (1) praktek & observasi yakni pengoperasian peralatan destilasi sederhana, penentuan suhu, volume umpan dan produk yang dikonversi ke massa, penentuan berat jenis (bj), persen (%) serta penegcekan peralatan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Pengujian lain berupa (2) tes tertulis dan (3) interview untuk memastikan jika masih ada yang belum jelas saja dari jawaban mahasiswa. Hasil pengujian ini asesor akan memberikan rekomendasi berupa Kompeten atau Belum Kompeten, tentu saja ini tergantung kemampuan Asesi menyakinkan Asesor pada setiap jawaban selama proses UJIKOM
Untuk menjamin kualitas Ujian Kompetensi, hanya asesor dengan sertifikat kompetensi yang masih berlaku yang diturunkan. Selain itu TUK Teknik Kimia selaku perpanjangan tangan dari LSP P1 PNUP bertanggung jawab penuh atas proses ujian kompetensi ini.
Pelaksanaan UJIKOM ini sendiri terlaksana dengan adanya tiga tahap pendanaan. Tahap pertama dari BNSP melalui program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK), Tahap kedua dari Ditjen DIKSI, dan tahap ketiga dari pembiayaan mandiri.
Comments are closed.